Dasar Hukum Waris
Pelajari landasan syar'i pembagian warisan yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah SAW.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ...
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..."
Penjelasan Singkat
Ayat ini merupakan fondasi utama ilmu Faraidh yang mengatur bagian ashabul furudh dan asabah bagi keturunan dan orang tua almarhum.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ...
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak..."
Penjelasan Singkat
Ayat ini merinci pembagian untuk pasangan (suami/istri) serta saudara laki-laki dan perempuan seibu dalam kondisi Kalalah.
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ...
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seseorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan...""
Penjelasan Singkat
Ayat penutup surat An-Nisa ini menyempurnakan hukum tentang pewarisan saudara dalam kondisi tidak adanya keturunan dan ayah.
"Berikanlah bagian-bagian warisan itu kepada pemiliknya (yang berhak), dan selebihnya adalah untuk laki-laki yang paling utama (dekat kekerabatannya)."
— (HR. Bukhari no. 6732 dan Muslim no. 1615)